Aparat TNI, Polri & Sipil Diduga Terlibat Illegal Logging
Rabu, 30 Mar 2005 01:06 WIB
Jakarta - Praktik illegal logging (pembalakan/penebangan liar) di Papua diduga melibatkan empat anggota TNI, empat anggota Polri dan tiga aparat sipil. Bahkan, mereka diduga telah menerima aliran dana illegal logging dari pengusaha asal Malaysia, Wong Tse Thung.Demikian menurut data yang diperoleh wartawan dari sumber pemerintahan yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (29/3/2005). Menurutnya, seorang anggota TNI yang terlibat seperti telah diberitakan sebelumnya, yaitu Wakil Komandan Detasemen POM Sorong Kapten Kaspar Choiriwin yang ditangkap Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II beberapa waktu lalu. Tiga anggota TNI lainnya yang diduga terlibat, yaitu mantan Dandim Manokwari Letkol RS, Mantan Danlanal Sorong Letkol P dan Kolonel RG. Sedangkan dari unsur Polri yang diindikasikan terlibat, yaitu Brigjen Pol T, mantan Kapolres Manokwari JPW, serta Kompol MR dan KA.Sementara tiga aparat sipil yang diduga terlibat adalah pejabat Dinas Kehutanan MM, pejabat Dinas Perhutanan Manokwari H, dan Syahbandar Bituni FM.Mereka diindikasikan menerima aliran dana illegal logging dari tersangka utama Dirut PT Sandjaya Makmur Wong Tse Thung melalui berbagai rekening di bank BNI sejak tahun 2001 hingga 2002 lalu. Dari data tersebut, terlihat ada dua perusahaan yang mendapatkan izin penjualan kayu ke luar negeri melalui Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA). IPKMA sendiri telah memberikan izin penebangan kepada 131 koperasi masyarakat.Dua perusahaan itu yaitu PT Marindo Jaya Utama yang dipimpin Wong Tse Thung dan istri simpanannya Finy Rahmat dan PT Sandjaya Makmur yang dipimpin Yudi Firmansyah.Sebenarnya, kedua perusahaan hanya diizinkan menebang kayu di Desa Tohibo, Bituni Timur, dan Koramo Jaya Distrik. Kenyataan di lapangan, mereka malah membabat hutan di Desa Timbuni, Desa Wasid, dan Desa Falami. Kedua perusahaan ini mengangkut dan menjual hasil jarahan hutannya menggunakan 19 kapal milik PT Pelayaran Sinar Sanjaya Abadi. Pada tanggal 27 Januari 2004, petugas keamanan sempat menyita 51.833,56 meter kubik kayu yang ditebang dengan 117 alat berat di Kabupaten Bituni, serta menahan 15 orang warga Malaysia.Salah satu pelaku tindak pidana tersebut, yakni Finy Rahmat, bahkan tertangkap di lokasi penebangan, hanya Wong Tse Thung melarikan diri dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Terkait aksi penebangan illegal itu, izin untuk kegiatan di dalam negeri diberikan juga kepada perusahaan yang mengantungi IPKMA. Izin serupa itulahyang dikantongi oleh perusahaan milik TW dan Robert Kardinal (anggota DPR dari Papua). Namun dalam praktiknya, penebangannya dilakukan oleh Agustin dari PT Anugrah Berkat Lestari dan Ali Yono dari PT Uni Raya Timber. Dari kedua perusahaan ini belum terungkap keterkaitannya.Praktik illegal logging juga dilakukan oleh perusahaan yang menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seperti Jayanti Grup dan Hanurata.Kedua perusahaan ini walau memiliki izin yang sah dari Dephut guna melakukan penebangan di areal yang sudah ditunjuk. Tapi, mereka juga melakukan penebangan di luar areal yang telah ditentukan, bahkan menggunakan alat berat yang tidak memiliki izin yang sah. Kenapa pengusaha penebang kayu ilegal ini selalu sukses, ternyata menurut data tersebut, usaha mereka ternyata dilanggengkan dengan adanya koordinasi dengan sejumlah aparat TNI, Polri dan sipil.Bahkan, terungkap nilai koordinasi yang diterima mereka cukup bervariasi sesuai jabatan dan tingkatannya, yaitu mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta. Masih dari data tersebut, yang cukup mencengangkan justru aparat TNI yang terlibat hingga pada level komandan di bawah hingga level bintang dua di Mabes TNI Angkatan Laut. Hal yang sama juga dilakukan aparat kepolisian terbawah di Papua hingga paling puncaknya.Mulai melibatkan unsur penguasa wilayah, Airud, Intel, Operasi, Serse dan petugas di lapangan. Sedangkan aparat sipil yang terlibat diantaranya dari Dinas Kehutanan, Bea Cukai dan Dinas Perhubungan. Data tersebut juga jelas secara rinci menyebutkan nilai koordinasi antara pengusaha kayu dengan oknum aparat TNI selama satu tahun mencapai Rp 11,7 miliar, Rp 10,32 miliar untuk oknum aparat Polri dan Rp 3,6 miliar untuk oknum aparat sipil di Papua. Total nilai koordinasi yang diterima ketiga unsur itu Rp 63,75 miliar per tahun, nilai yang terdistribusi secara rutin Rp 25,62 miliar per tahun.Sedangkan sisanya Rp 38,13 miliar per tahun terdistribusi kepada para pejabat sesuai permintaan. Oleh para cukong kayu itu, hasil jarahan hutan itu dijual ke luar negeri dengan keuntungan Rp 344,25 miliar.
(fab/)











































