Bule Jerman Mengemis Terancam Dideportasi dari Indonesia

Bule Jerman Mengemis Terancam Dideportasi dari Indonesia

Rois Jajeli - detikNews
Minggu, 11 Sep 2016 20:42 WIB
Foto: Bule Asal Jerman Ditangkap Satpol PP/ Budi detickom
Jakarta - Benjamin, bule pengemis dari warga negara Jerman ini terancam dideportasi dari Indonesia. Meski paspornya belum habis masa berlakunya, pihak imigrasi akan mendeportasi, karena dinilai melanggar undang-undang tentang keimigrasian.

"Paspor yang bersangkutan memang masih berlaku. Tapi bisa saja kita deportasi, karena yang bersangkutan melakukan kegiatan mengemis, itu kan tidak boleh," kata Agung Pramono, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas i Khusus Surabaya, Minggu (11/9/2016).

Ia menegaskan, orang asing boleh saja berkunjung ke Indonesia, asalkan memberikan manfaat, tidak membuat masalah dan tidak membebani pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada masalah ada orang asing ke Indonesia, asalkan memberikan manfaat misalnya sebagai investor. Traveling juga boleh kan dananya dibelanjakan di Indonesia," katanya.

"Tapi kalau datang ke Indonesia mengemis, itu tidak boleh. Buat apa datang ke sini tapi malah mencari masalah. Apalagi dia membawa sakit menular (kaki gajah)," terangnya.

Benjamin masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada 20 Agustus 2016 lalu. Orang asing yang datang di Indonesia, juga tidak diperbolehkan membawa penyakit.

Ketika masuk ke Jakarta, Benjamin tidak menunjukkan kalau sedang sakit. Padahal, dia mengidap sakit kaki gajah. Untuk mengelabuhi petugas, Benjamin menggunakan celana gombrong, sehingga tidak terlihat penyakit kaki gajah-nya. (roi)

(roi/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads