Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa keputusan MK tersebut menjadi momentum yang sangat pas di tengah pembahasan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya, selain perdebatan utama terkait pencemaran nama baik seperti tercantum di pasal 27 ayat 3, Komisi I DPR juga menerima banyak masukan terkait perlunya perlindungan privasi dalam hal penyadapan.
Meutya setuju dengan MK bahwa ketentuan terkait penyadapan di UU ITE yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 44 huruf b memerlukan aturan tambahan. "Bahwa tidak semua orang dapat melakukan penyadapan. Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum," kata Meutya kepada wartawan, Minggu (11/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pada Rabu lalu MK memutuskan bahwa bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya. Hal itu diputuskan dalam sidang yang dimohonkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun putusan MK tidak berlaku surut. (erd/mpr)











































