Sst...Mantan Hakim Agung Juga Setuju Koleganya di MA Dipensiundinikan

RUU Jabatan Hakim

Sst...Mantan Hakim Agung Juga Setuju Koleganya di MA Dipensiundinikan

andi saputra - detikNews
Minggu, 11 Sep 2016 14:04 WIB
Sst...Mantan Hakim Agung Juga Setuju Koleganya di MA Dipensiundinikan
ilustrasi (rengga/detikcom)
Jakarta - Saat ini hakim agung pensiun di usia 70 tahun. DPR menilai lamanya usia pensiun membuat regenerasi hakim menjadi terkendala. Alhasil, DPR menggagas usia pensiun hakim agung diturunkan lagi menjadi 65 tahun.

Rencana mempensiunkan dini hakim agung itu dituangkan dalam RUU Jabatan Hakim. "Itu memang masukan dari banyak kalangan, termasuk mantan hakim agung sendiri kepada DPR," kata anggota DPR Arsul Sani kepada detikcom, Minggu (11/9/2016).

Tapi karena satu dua hal, identitas hakim agung itu belum bisa dibuka ke publik. Rancangan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 RU Jabatan Hakim:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian secara hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
a. telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hakim agung.

"Alasan yang disampaikan kepada DPR bahwa perubahan usia pensiun hakim agung dari 65 menjadi 70 malah menghambat regenerasi hakim karir untuk mencapai puncak jabatan sebagai hakim agung, padahaal hakim-hakim karir saat ini banyak yang bagus-bagus sehingga perlu diberi kesempatan lebih cepat untuk menjadi hakim agung," ucap Arsul.

Arsul kemudian bercerita pertemuannya di sebuah kedai kopi di Buchanan Bus Station, Glasgow dengan seorang hakim tingkat banding dari Ukraina, empat tahun lalu. Hakim tingkat banding itu menjadi teman kuliahnya di GCU, Glasgow-Scotland, Inggris.

Temannya bercerita bagaimana Ukraina menggunakan cara revolusioner dalam melakukan reformasi peradilan, khususnya dalam memerangi judicial corruption.

"Salah satu potongan kalimatnya yang selalu saya ingat adalah 'kalau yang korup di sebuah negara adalah eksekutif dan legislatif maka paling jauh negara itu berguncang hebat tapi tidak sampai ambruk, tapi ketika yang terjadi adalah 'massive judicial corruption, then the country should be liquidated and re-built'," ujar Arsul.

Selain mempensiunkan dini para hakim agung, RUU JH juga merancang para hakim agung untuk dikocok ulang per lima tahun sekali. Kini RUU Jabatan Hakim telah disetujui Badan Legislatif DPR dan disetujui masuk ke tahap selanjutnya. (asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads