"Menurut saya ini harus ada penegakan hukum di Indonesia. PPATK harus sampaikan ke kepolisian sesuai UU Pencegahan Dana Terorisme," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana kepada wartawan, Minggu (11/9/2016).
Baca Juga: Polri Tengah Selidiki Laporan PPATK yang Ungkap Aliran Dana Teroris
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya PPATK lakukan koordinasi dengan PPATK di Australia agar diteruskan ke otoritas penegak hukum di Australia. Tujuannya agar oknum yayasan dari Australia ditindak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf membeberkan oknum dari negara-negara yang mengalirkan dana ke jaringan teroris di Indonesia. Data tersebut diakumulasikan sejak tahun 2012.
"Ada sumber pendanaan ke Indonesia. Paling banyak dari Australia, Timur Tengah. Itu oknum yang berdomisili di sana ya. Dan ada yayasan, termasuk juga Indonesia. Saya enggak sebut nama yayasan. Yayasan biayakan mereka yang berangkat ke daerah teroris di luar," ujar Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016). (imk/imk)










































