Pemerintah Jangan Manfaatkan Perpu untuk Kuasai Pilkada

Pemerintah Jangan Manfaatkan Perpu untuk Kuasai Pilkada

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2005 21:03 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan pengganti undang-undang (Perpu) jangan dijadikan alat bagi pemerintah pusat untuk mengokohkan posisi dan kepentingannya dalam pilkada. Peran pemerintah pusat hanyalah membuat peraturan pemerintah."Sulit menjaminnya bahwa akan dilakukan secara netral meskipun pemerintah sudah menjamin akan netral," kata Direktur Eksecutif Cetro Hadar N Gumay kepada wartawan, di kantor Cetro, Jl. Sungai Gerong, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2005).Menurut Hadar, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materiil yang diajukan beberapa LSM dan KPUD, menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan sebuah Perpu."Dengan perpu ini dikhawatikan posisi pemerintahan semakin kuat. Kalau tidak ada itikad baik, pemerintah bisa memanfaatkan pilkada melalui perpu tersebut," ungkap Hadar.Hadar menjelaskan, beberapa materi isi perpu yang sedang dikontempelasikan pemerintah adalah baik dan perlu didukung. Diantaranya mengenai pelepasan DPRD dari perannya dalam pilkada, pengunduran pilkada, penambahan jumlah maksimum pemilih tiap TPS dan pemberian kewenangan bagi KPU pada KPUD."Isi rancangan perpu juga masih perlu disempurnakan, yaitu peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan fasilitas dan dukungan perlu diperjelas dan diperinci untuk menghindari aktivitas pemerintah yang mengurangi independensi penyelenggara dan keadilan terhadap para peserta," kata dia.Hadar juga menilai bahwa telah terjadi pemunduran kualitas Pilkada dengan adanya peran pemerintah yang mencanangkan lebih jauh dari sekedar sebagai fasilitator dan pendukung."Tanggung jawab pelaksanaan pilkada harus berada di tangan KPUD sebagai penyelenggara yang mandiri. Tidak boleh diambil oleh pemerintahan pusat atau daerah karena dapat menegasikan kemandirian KPUD," ujar Hadar.Pengunduran PilkadaSementara itu, kata Hadar, keputusan pengunduran pilkada oleh pemerintah harus didasarkan pada permintaan KPUD bersangkutan. Data pemilih yang masih berhamburan menjadi salah satu alasan Pilkada harus diundur."KPUD perlu waktu panjang untuk merapihkannya, sehingga potensi untuk diundur cukup besar," ungkapnya (fab/)


Berita Terkait