"Pelaku bersama komplotannya mengincar barang-barang di dalam mobil korban dengan cara merusak pintu mobil dengan kunci letter T," ujar Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto, kepada detikcom, Minggu (11/9/2016).
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (3/9) malam. Saat itu korban bernama Lovagio (18) menepikan mobil Honda Jazz-nya di rest area Tol KM 41 Jakarta-Merak untuk beristirahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pelaku yang dibekuk (Foto: Istimewa) |
Sontak korban pun berteriak maling. Pelaku bersama 3 orang lainnya kemudian mengeroyok korban sehingga korban menderita luka lebam di bagian hidung dan siku. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan membawa laptop dan handphone korban.
"Diduga, para pelaku ini hendak membawa kabur mobil korban juga tetapi keburu dipergoki," imbuhnya.
Dua hari setelah kejadian atau tanggal 5 September, ketika hendak keluar dari rumahnya di Babakan, Mustikasari, Bekasi, pelaku ditangkap polisi. Sementara 3 pelaku lainnya yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar, masih diburu.
"Peran tersangka sebagai sopir. Para pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka permah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di kawasan Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Tangerang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk melakukan kejahatan, 1 unit handphone dan 1 buah kunci letter T. (mei/imk)











































pelaku yang dibekuk (Foto: Istimewa)