"Tersangka Heru Handoko, warga Percut Sei Tuan. Dia merupakan orang yang menyuruh melakukan (pembunuhan) pada 21 Juni 2016 lalu," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolresta Medan, Sabtu (10/9/2016).
Mardiaz menyatakan, korban yang terluka cukup parah akibat terkena siraman air keras tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit. Namun, setelah dirawat sekitar 6 jam, nyawa korban tidak dapat tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simon sudah divonis tiga tahun enam bulan penjara," sebut Mardiaz.
Setelah sekitar 3 bulan kabur, otak pelaku yakni Heru Handoko pun berhasil ditangkap polisi di sebuah tempat pada kemarin. Sementara, pelaku N kini masih dalam pengejaran petugas.
"Jadi, pelaku (Heru) ini merupakan bandar narkoba. Dia merasa jaringan narkobanya diinfokan oleh korban. Mereka menganggap korban informan polisi," jelas Mardiaz.
Selain menangkap Heru, polisi juga membekuk tiga orang pelaku dalam perkara kasus narkoba di tiga lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Maporesta Medan. Polisi masih memeriksa keempatnya lebih lanjut untuk pengembangan. (imk/imk)











































