KPK Imbau Pejabat Baru Setor LHKPN, Kapolri: Penerapannya Dilakukan Bertahap

KPK Imbau Pejabat Baru Setor LHKPN, Kapolri: Penerapannya Dilakukan Bertahap

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2016 15:30 WIB
KPK Imbau Pejabat Baru Setor LHKPN, Kapolri: Penerapannya Dilakukan Bertahap
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Brebes - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan segera mensosialisasikan jajarannya untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah itu, Tito menyebut penerapannya akan dilakukan secara bertahap dari tingkat perwira tinggi ke bawah.

"Kita lakukan sosialiasi dulu. Setelah sosialisasi baru kita lakukan implementasi secara bertahap mulai dari pati (perwira tinggi) jabatan tertentu hingga pati jabatan lain dan seterusnya secara bertahap," ujar Tito, Sabtu (10/9/2016).

Hal itu disampaikan Tito usai melakukan pemantauan arus lalu lintas libur Hari Raya Idul Adha di Gerbang Tol Brebes Timur (Brexit) bersama dengan Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto dan Asops Polri Irjen Unggung Cahyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Tito mengatakan LHKPN telah dimasukkan ke dalam program kerja 100 hari. Tito juga telah menyiapkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk menjadi landasan bagi jajarannya menyetor LHKPN.

"Nanti setelah 100 hari Perkap-nya sudah jadi. Ini sudah ada drafnya dan akan dibicarakan. Baru akan secara bertahap dilakukan," kata Tito.

Sebelumnya, KPK mengimbau agar seluruh penyelenggara negara menyetor LHKPN sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Imbauan tersebut ditujukan khususnya bagi para menteri baru atau yang digeser Presiden Joko Widodo pada reshuffle jilid II.

Di jajaran Korps Bhayangkara, ada beberapa posisi yang diisi wajah baru. Salah satunya yaitu Wakapolri yang kini telah diisi Komjen Syafruddin. Kemudian pejabat kepolisian lain yang juga menempati posisi lain yaitu Budi Gunawan yang menjadi Kepala BIN. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads