RA mengalami luka memar pada bagian wajah, perut serta terdapat luka bekas sundutan rokok di bagian telinga.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan Doni sudah berstatus tersangka. Namun, kata Sungkono, motif Doni menganiaya RA masih didalami. Doni hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terjadi di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat 9 September 2016 sekitar pukul 10.00 WIB,
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku yang mendengar korban tak henti-hentinya menangis. Karena curiga, dia pun memberitahukan kepada kakak Doni, Kartini (33). Benar saja, saat dilihat korban dalam keadaan berbaring tanpa pakaian sambil menangis kesakitan.
Kartini bersama warga lain pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak lama polisi mengamankan pelaku yang tak lain ayah tiri korban.
"Pelaku terkena Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (aan/tor)











































