Kemenhub Cabut Larangan Truk Beroperasi Saat Libur Panjang Idul Adha

Kemenhub Cabut Larangan Truk Beroperasi Saat Libur Panjang Idul Adha

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2016 11:10 WIB
Kemenhub Cabut Larangan Truk Beroperasi Saat Libur Panjang Idul Adha
Ilustrasi (Rengga/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan sempat melarang truk pengangkut barang melintas selama libur panjang terkait Idul Adha. Menhub Budi Karya bahkan sempat meminta maaf karena larangan itu. Namun kini larangan itu dicabut.

Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016. Surat Edaran itu mencabut Surat Edaran sebelumnya yang melarang pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.

Pertimbangannya, menurut Kemenhub arus lalu lintas terkendali, tak ada kemacetan berarti. Berikut Surat Edaran itu selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SURAT EDARAN
Nomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2016

TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN NOMOR: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS DAN LARANGAN PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG PADA SAAT LIBUR PANJANG HARI RAYA IDUL ADHA TAHUN 2016 / 1437 H


1. Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada tanggal 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan.

2. Berdasarkan kondisi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), perlu menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

3. Untuk menjamin kelancaran angkutan barang sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), maka Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016 / 1437 H tanggal 2 September 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Selanjutnya, untuk pengendalian situasi operasional dilapangan dilaksanakan oleh Polri.

5. Demikian Surat Edaran ini dan laporkan perihal menonjol kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada kesempatan pertama.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 September 2016

DIRJEN HUBDAT

Pudji Hartanto Iskandar
Pembina Utama (IV/e)
Nip 19590824 201603 1001 (tor/dra)


Berita Terkait