"Data pasti ada di PPATK, Kemendagri tidak berwenang mengumumkan juga tidak berwenang memanggil pejabat daerahnya untuk klarifikasi, misalnya. Yang berwenang aparat penegak hukum," kata Tjahjo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/9/2016).
Tjahjo menghargai privasi kepala daerah yang bersangkutan. Dia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu sudah semua memahami area korupsi, sudah semua membangun e-planning dan e-budgeting," ujar Tjahjo. (bag/tor)










































