"Tugasnya Jokowi kalau dia benar ya harus tugaskan kembali tim independen karena ini kebutuhan publik ya. Bukan hanya nasional, tapi juga internasional," ujar Suciwati saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (10/9/2016).
Tim Pencari Fakta kasus Munir dibentuk pertama kali melalui Keppres No 111/2004. Kemudian tugasnya diperpanjang dengan Keppres No 102/2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPF itu dibentuk Presiden pakai Keppres dan orang-orang di situ terpilih. Jadi yang dilibatkan orang yang profesional, ada dari kehakiman, deplu, kepolisian, kejaksaan dan NGO. Ini tim ini serius gitu loh, jadi TPF ini tahun 2004-2005 dibuatnya," tutur Suciwati.
Presiden Jokowi juga diminta untuk mempublikasikan hasil rekomendasi dari Tim Pencari Fakta kepada publik. "Sekarang tugas Presiden untuk tindak lanjuti TPF ini," imbuh Suciwati.
Munir dibunuh tahun 2004. Dia diracun dengan arsenik saat akan menuju Belanda. Pengusutan dilakukan, hingga berujung vonis 14 tahun untuk Pollycarpus. Polly akhirnya bebas bersyarat pada 2014.
Mabes Polri juga sempat menyidik eks petinggi Garuda, Indra Setiawan dengan kasus pemalsuan surat terkait penugasan kru. Kasus ini berujung ke vonis hakim untuk Indra.
Polisi juga sempat menetapkan tersangka eks Deputi V BIN Muchdi PR. Namun di pengadilan, Muchdi dinyatakan bebas tak ada bukti kuat keterlibatannya.
(bag/dra)