"Kasusnya tidak hanya kasus bahwa mereka tidak memiliki izin untuk menunaikan ibadah haji, tetapi ada juga beberapa kasus yang bersifat overstayer, jadi overstayer ini kasus campuran. Setelah liburan haji ini, KJRI akan bertemu kagi dengan mereka dan memastikan kita akan melakukan pendampingan hukum," kata Retno di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Mereka ditahan dalam satu tempat. Tetapi dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus overstayer bisa dibilang sering terjadi terhadap WNI di Arab Saudi. Untuk itu Menlu akan berkoordinasi secara khusus dengan Polri.
"Intinya adalah, yang paling penting saat kita menghadapi situasi seperti itu pertama adalah mesin proteksi kita jalan karena ini adalah tugas pemerintah tugas negara untuk memproteksi warga negaranya," ujar Retno. (bag/bag)











































