Komisi II Pertanyakan Aturan Status Pidana Calon Kepala Daerah di UU Pilkada

Komisi II Pertanyakan Aturan Status Pidana Calon Kepala Daerah di UU Pilkada

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 19:38 WIB
Ahmad Riza Patria (2 dari kiri)/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut ada salah ketik dalam salah satu pasal di UU. No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tepatnya pasal 7 ayat 2 butir g. Pasal tersebut memuat tentang aturan boleh tidaknya terpidana mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Masalah terbaru di Undang-undang ini ada salah ketik. Nih pasal 7 ayat 2 ini seluruh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota serta calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat harus memenuhi persyaratan berikut yaitu tidak pernah sebagai terpidana. Tidak pernah itu berarti kan orang yang nggak pernah salah sama sekali," ungkap Riza di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

"Nggak pernah (itu salah) harusnya tulisannya itu tidak sedang sebagai terpidana. Ini ada salah ketik ini, salah diharmonisasi dengan Kumham waktu itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut, kata Riza, kemudian menimbulkan kontradiksi dengan pasal lainnya. Padahal di poin lainnya, ada ketentuan yang menyebut seorang telah bebas dari hukuman penjara boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika mengumumkan ke publik dia seorang mantan narapidana.

"Berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau terpidana telah secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. Ini kontradiktif, " jelasnya.

"Satu sisi menjelaskan mantan terpidana boleh selama deklarasi ya kan declare kan. Satu sisi di sini tidak pernah sebagai terpidana. Nggak ketemu ini, gitu lho ada kesalahan di sini," sambung dia.

Riza menambahkan, pasal ini akan diuji materiil kembali. "Makanya kita mencari solusi, ini kacau ini pasal ini saling meniadakan. Ini ada kemungkinan ada judicial review ini, pasal ini," kata dia.

Berikut bunyi pasal 7 ayat 2 butir g yang disebutkan Riza ada salah pengetikan:

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," (wsn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads