Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Yuliar Nugroho menjabarkan soal kasus ini dalam keterangan pers di kantornya, Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Jumat (9/9/2016). Dia menyebutkan, dari tangan pelaku diamankan sebelas burung langka yang terdiri dari dua ekor burung Elang Arab, satu ekor Elang Sulawesi, enam ekor burung Julang Sulawesi dan dua burung julang yang sudah diawetkan.
![]() |
Peredaran satwa langka ini terendus aparat berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya jual beli satwa langka yang dilakukan tersangka.
"Pelaku diduga melakukan jual-beli secara online satwa yang dilindungi undang-undang, harga perekornya mencapai jutaan rupiah, saat ini masih dikembangkan sumber tempat tersangka memperoleh satwa langka tersebut, informasinya berasal dari Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat," ujar Yuliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya pehobi burung, saya suka memelihara dan melatih burung elang, banyak teman yang tertarik membelinya tapi saya tolak," ujar Hidayat.
Akibat perbuatannya, Hidayat dikenakan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Burung langka sitaan ini rencananya akan ditampung oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada 1 Agustus lalu, tim gabungan BKSDA Sulsel, Polda Sulsel dan Polisi Militer TNI AD mengamakan 7 ekor burung langka, yakni 2 ekor Nuri Bayan, 1 ekor Kakaktua Raja, 2 ekor Kakaktua Jambul Orange dan 2 Ekor Nuri Kepala Hitam dari beberapa warga yang tidak memiliki izin penangkaran dari BKSDA Sulsel. (mna/bag)












































