"Panda Nababan mengirimkan surat ke KPK bahwa dia tak bisa hadir karena ada keperluan. Sementara untuk Surya Paloh, penyidik belum mendapatkan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016).
Panda Nababan dan Surya Paloh dijadwalkan untuk menjadi saksi bagi Budiman Nadapdap, 1 dari 7 tersangka anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari Gatot Pujo terkait laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a tau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rni/dra)











































