Usai Diperiksa KPK di Kasus Gubernur Sultra, Saksi Ini Kabur ke Halte TransJ

Usai Diperiksa KPK di Kasus Gubernur Sultra, Saksi Ini Kabur ke Halte TransJ

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 17:53 WIB
Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan usai diperiksa KPK (9/9/2016) (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian izin usaha pertambangan yang tak sesuai aturan. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan rekomendasi izin di tingkat kabupaten.

"Enggak ada yang salah. Sesuai aturan yang kita buat sesuai aturan kalau rekomendasinya," kata Cecep usai diperiksa penyidik KPK, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016).

Cecep terus menghindar dari kejaran wartawan yang akan meminta klarifikasi seputar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Dia berusaha melarikan diri dengan naik ke halte Transjakarta. Namun, wartawan terus mengejarnya hingga saat ia berada di halte TransJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait IUP tersebut dia memastikan bupati di Sulawesi Tenggara telah memberikan rekomendasi ke Nur Alam selaku gubernur sesuai ketentuan. Sehingga dia heran kenapa di tingkat provinsi izinnya jadi bermasalah.

"Saya tidak mengerti, itu izin provinsi bukan izin kabupaten," jelas dia sambil terus berjalan menghindari wartawan.

Cecep mengatakan dia tak tahu mengenai kasus yang menjerat Nur Alam ini. Dia juga mengaku telah lama tak mengurus IUP.

"Saya tidak bisa (jelaskan). Ini, saya ini kan saya hanya bawahan. Saya hanya rekomendasi saja," kata dia.

Dalam kasus ini, Gubernur Sultra Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rni/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads