Tim KLHK Disandera Saat Sidak, JK: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Tim KLHK Disandera Saat Sidak, JK: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Ferdinan - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 17:00 WIB
Tim KLHK Disandera Saat Sidak, JK: Biarkan Proses Hukum Berjalan
Foto: Wapres JK/ Ferdinan detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan penanganan proses hukum atas kasus penyanderaan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan penghadangan tim Badan Restorasi Gambut (BRG) saat melakukan inspeksi mendadak terpisah di Riau.

"Kan dalam proses hukum yang diajukan baik oleh masyarakat juga oleh menteri LHK kepada kepolisian atas peristiwa penyanderaan itu. Saya kira sekarang berlangsung proses itu, kita tunggu saja proses itu," kata JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (9/9/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya 7 orang dari tim KLHK sempat disandera di Rokan Hulu Riau. Padahal mereka sedang melaksanakan tugas negara, menginvestigasi kebakaran lahan gambut.

Penyanderaan ini terjadi pada Jumat (2/9), saat tim KLHK tiba-tiba dihadang oleh sekolmpok pemuda. Gerombolan yang mencegat ini meminta tim KLHK turun dari mobil dan membawa mereka ke sebuah tempat tak jauh dari lokasi tersebut.

Tim KLHK didesak menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah orang yang 'mengepung' tim mencapai 50 orang. Foto-foto yang disimpan hasil sidak, dihapus dengan disaksikan penyandera.

Namun data foto dalam kamera drone berhasil diselamatkan. Dari kamera drone inilah, bukti dan video luasan lahan yang terbakar berhasil didapatkan.

Penghadangan terhadap tim BRG yang dikawal Polhut terjadi saat inspeksi mendadak (sidak) di Desa Bagan Melibur, Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/9). Sidak dilakukan untuk melakukan pengecekan atas informasi masyarakat mengenai adanya perusahaan yang membuka lahan gambut baru. Padahal pembukaan lahan gambut sudah dilarang pemerintah.

Penghadangan dilakukan saat tim BRG mengumpulkan data termasuk mendokumentasikannya. Meski dihadang, tugas BRG tetap terlaksana. Pihak PT RAPP menurut Kepala BRG Nazir Foead sudah menyatakan permohonan maaf atas kejadian penghadangan tersebut. Permintaan maaf dari perusahaan disampaikan melalui surat resmi. (fdn/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads