Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Sutrisna mengatakan, penyelundupan lobster ini terungkap pada Kamis (8/9) kemarin. H saat itu hendak naik ke pesawat komersil tujuan ke Singapura.
"Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi koper yang dibawa tersangka," ujar Sutrisna kepada detikcom, Jumat (9/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total ada 71.060 ekor benih lobster, dengan perincian jenis pasir putih 58.650 ekor, dan jenis mutiara putih 12.410 ekor," kata dia.
Ribuan ekor benih lobster itu dikemas dalam kemasan plastik yang sudah diberi oksigen. Beberapa di antaranya ada benih lobster yang sudah mati.
Tersangka dan Benih lobster yang disita petugas/ Dok Polres Bandara Soekarno Hatta |
"Untuk lobster yang masih hidup kami bekerja sama dengan pihak karantina ikan Bandara Soekarno-Hatta dan melepas liar ke Pantai Pangandaran, Ciamis dan tentunya sudah disisihkan untuk kelengkapan pemberkasan perkara tersebut," paparnya.
Petugas Bandara Soekarno-Hatta kemudian menyerahkan tersangka ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI Tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1,5 M.
Benih lobster yang disita petugas/ Dok Polres Bandara Soekarno Hatta |











































Tersangka dan Benih lobster yang disita petugas/ Dok Polres Bandara Soekarno Hatta
Benih lobster yang disita petugas/ Dok Polres Bandara Soekarno Hatta