"Kalau itu kan, kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok (diblokir). Dan kita punya panel untuk bahas itu," kata Rudiantara di komplek Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Jumat (9/9/2016).
Rudi mengaku sampai saat ini belum ada permintaan dari Bareskrim untuk memblokir 18 aplikasi gay itu. Namun, bila permintaan sudah ada, Menkominfo siap melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim sebelumnya telah menyebutkan ada 18 aplikasi gay. Hal itu terungkap menyusul pengusutan kasus prostitusi anak untuk gay. Salah satu aplikasi yang disebutkan pihak Bareskrim adalah Grindr yang tersedia secara gratis di Appstore.
"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kalau iitu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kita harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016). (Hbb/rvk)











































