"Tidak tahu (apakah KPK meminta atau tidak). Tapi kalau minta, kita kasih," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Ahok memandang frasa 'kontribusi tambahan' hilang dalam izin pelaksanaan yang diterbitkan Foke, sepekan sebelum Jokowi-Ahok dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2012. Padahal, perjanjian Gubernur dengan para perusahaan pengembang reklamasi pada 1997 telah menyebutkan adanya kewajiban 'kontribusi tambahan'. KPK nantinya bisa mencermati perbedaan kedua dokumen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian Gubernur dengan pengembang pada 1997 lampau itu didasarkan pada Keputusan Presiden Soeharto. Dia membandingkan, Soeharto saja memberikan perhatian pada syarat yang harus dibebankan kepada pengembang, namun justru malah mau dihilangkan pada era belakangan.
"Pak Harto, kita bicara Pak Harto ya, diktator istilahnya, kuasain ini semua. Dia izinkan ada reklamasi pulau dengan tujuan membangun ekonomi baru, daratan baru, sekaligus merapikan Pantau Utara Jakarta," kata Ahok.
Perjanjian pada 1997 itu juga dimotori oleh Wakil Gubernur Tubagus Muhammad Rais. Maka aneh bila kontribusi tambahan ini hilang. Uang dari kontribusi tambahan ini diperlukan untuk membangun kota.
"Yang pasti kalau itu dihilangkan, amanat Perda dan Keppres untuk membangun Pantura, pakai duit mana? APBD? Enggak dong. Kan di situ dijelasin, jadi Pak Harto waktu mengizinkan pulau reklamasi pintar banget, 'Eh ini kalian reklamasi pulau. Tapi buat membangun ekonomi, tanah punya DKI loh, izin punya DKI loh, kalian cuma mengambil untung dari bangunan.'," kata Ahok.
Meski begitu, Ahok merasa tak perlu melaporkan Foke. Bagi dia, mendorong pengusutan tuntas kasus ini di persidangan sudah cukup.
"Saya enggak perlu lapor, yang penting saya sudah pernah ngomong di sidang," kata dia.
Perizinan yang dikeluarkan Foke adalah Pergub Nomor 121 Tahun 2012, pada 19 September 2015. (Baca juga: Pergub dan 8 Izin Reklamasi ke Pengembang yang Diterbitkan Oleh Fauzi Bowo)
KPK menyatakan pengembangan penyidikan kasus reklamasi masih dilakukan. KPK menerima informasi, apalagi yang disertai data lengkap terkait ujaran Ahok bahwa kasus hilangnya 'kontribusi tambahan' pada era Foke yang perlu diusut.
"Untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan kan masih terus berjalan dan dilakukan. KPK sangat terbuka terhadap informasi-informasi dan masukan dari berbagai pihak. Kami sangat senang sekali jika informasi itu disertai data yang cukup akurat dan kesaksian yang disertai data itu. Sangat membantu kami," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (7/9/2016). (dnu/dra)











































