KPK: Pemanggilan Paloh dan Panda Nababan Atas Permintaan Tersangka

KPK: Pemanggilan Paloh dan Panda Nababan Atas Permintaan Tersangka

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 13:37 WIB
KPK: Pemanggilan Paloh dan Panda Nababan Atas Permintaan Tersangka
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Surya Paloh dan Panda Nababan dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Keduanya dihadirkan sebagai saksi yang meringankan atas permintaan tersangka Budiman Nadapdap.

"Memang dijadwalkan pemeriksaan saksi, ini direncanakan menjadi saksi yang meringankan. Kami memfasilitasi permintaan dari tersangka," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016).

Keduanya memang dijadwalkan hadir untuk diperiksa hari ini. Namun hingga pukul 13.13 WIB, KPK belum mendapat konfirmasi kehadiran keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai siang ini kami masih belum mendapat konfirmasi kedatangan dari saksi ini. Pemanggilan keduanya adalah permintaan dari tersangka untuk mendukung keterangan dari tersangka," kata Yuyuk.

Budiman Nadapdap merupakan 1 dari 7 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014.

Budiman dan 6 tersangka lain dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 yat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads