"Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (9/9/2016).
Faizal digerebek tiga anggota Polres Jakarta Barat yaitu Suprihatin, Emry dan Aris. Ketiganya mendatangi rumah Faizal di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 19 Januari 2016 dini hari. Tapi saat hendak masuk, Faizal menumpahkan enam timah panas ke dada Aris hingga meninggal dunia. Tim Polres Jakut langsung membantu operasi tersebut dan membekuk Faizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan yaitu Faizal tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan mendatangkan rasa duka yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara," ucap majelis dengan suara bulat.
Dari rumah terdakwa, polisi menemukan:
1. Sebuah pistol revolver
2. Enam butir peluru Cal 38
3. Sebuah granat nanas
4. 10 butir peluru Cal 9
5. Sebuah air softgun
6. Satu unit CCTV
7. Dua puluh paket narkoba jenis sabu seberat 13 gram.
8. Uang Rp 6,1 juta.
Alhasil, Faizal dijerat dengan lima pasal yaitu:
1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
2. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
3. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
4. Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
5. Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setelah melalui persidangan, majelis hakim menyatakan Faizal terbukti melakukan kejahatan narkoba, kepemilikan senjata api dan melakukan pembunuhan.
"Memidanakan penjara selama 20 tahun penjara," putus PN Jakpus pada 1 September lalu. (asp/rvk)











































