Kali ini Cecep Trisnajayadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang mendapat giliran untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat (9/9/2016).
Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pihak swasta yakni Teguh Budiyanto dan Sisca. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014. (rni/rvk)