Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (9/9/2016), penyerahan uang kondangan di basement sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat terjadi pada 21 April 2016. Tapi KPK tak lengah dan menangkap Doddy dan Edy sehingga ditahan KPK.
Selidik punya selidik, uang Rp 50 juta itu adalah uang kondangan anak Edy, Andre Nasution yang menikah dua pekan sebelum OTT KPK itu. Andre sendiri bekerja di PT Artha Pratama Anugerah, tempat di mana Doddy bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun niat Doddy hanya membantu rekannya dengan menyampaikan titipan kado, Doddy menyadari kekhilafannya karena dia menyerahkan kado tersebut kepada Edy sebagai pejabat negara. Hal tersebut mengakibatkan konsekuensi hukum seperti yang dia harus hadapi sekarang.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan mengabaikan kesimpulan berdasarkan asumsi yang dibangun oleh jaksa penuntut umum," ucap Doddy.
Edy Nasution usai mendengarkan dakwaan atas dirinya (ari/detikcom) |
Tapi KPK tidak begitu saja percaya. Atas penangkapan itu, KPK mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk Edy. Dari tangan Edy, KPK merunut ke atas lagi yaitu ke Sekretaris MA, Nurhadi. KPK telah menggeledah rumah pribadi Nurhadi dan mencekal ke luar neger. Buntutnya, Nurhadi mundur sebagai Sekretaris MA.
Edy kini juga telah duduk di kursi pesakitan. Selain didakwa menerima suap dari Doddy, ia juga didakwa tiga kasus lainnya, salah satunyamengkondisikan perkara kasus tanah di Serpong dengan sejumlah uang Rp 1,5 miliar. Uang itu, menurut KPK, akan mengalir ke Nurhadi guna biaya pertandingan tenis hakim di Bali. (asp/dha)












































Edy Nasution usai mendengarkan dakwaan atas dirinya (ari/detikcom)