Gerakan Pembaruan PDIP Gugat Megawati dan DPP PDIP

Gerakan Pembaruan PDIP Gugat Megawati dan DPP PDIP

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2005 16:03 WIB
Denpasar - Sebanyak 134 DPC PDIP yang tergabung dalam gerakan pembaruan PDIP menggugat Megawati Soekarnoputri, DPP PDIP dan Gunawan Wirosarojo selaku pimpinan sidang kongres ke 2 PDIP.Gugatan diajukan dengan alasan kongres telah melanggar AD/ART, UU Kepartaian dan UUD 45. Mereka merasa hak suara dikebiri dalam kongres ke 2 PDIP. "Pihak tergugat yakni Megawati sebagai pribadi maupun Ketua Umum DPP PDIP, DPP PDIP baik sekarang maupun nanti yang akan disahkan oleh kongres dan pimpinan sidang Gunawan Wirosarojo," kata Tim Pembela Hukum Demokrasi Petrus Salentinus kepada wartawan di Hotel Sanur Beach, Sanur, Bali,Selasa (29/3/2005).Beberapa DPC yang mengajukan gugatan diantaranya dari DPC PDIP Gowa, Pare-pare, Aceh, Makassar dan beberapa DPC PDIP di Sumbar, Aceh, Jatim Papua dan Sumut dan Sulawesi Barat.Menurut rencana, gugatan akan didaftarkan besok ke PN Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali."Keputusan panitia kongres yang menetapkan satu cabang mendapatkan satu suara menyalahi AD/ART. Mestinya 4 suara, karena mereka diutus oleh Konfercabsus yang membawa hak kedaulatan anggota, yang tidak bisa dikurangi," kata Petrus Salestinus.Lebih lanjut Petrus Salstinus mengatakan sampai saat ini telah terkumpul 134 utusan yang membuat pernyataan penolakan kongres II PDIP beserta hasil-hasilnya. "Kami peserta kongres PDIP yang sah, menurut hukum dengan ini menolak kongres PDIP ke 2 dan karena menolak maka tidak turut bertangungjawab atas hasil-hasil kongres karena sejarah jelas nyata cacat yuridis melanggar AD/ART partai," katanya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads