Kebut PKPU Pencalonan, DPR Segera Putuskan Aturan Terpidana Percobaan

Pilkada 2017

Kebut PKPU Pencalonan, DPR Segera Putuskan Aturan Terpidana Percobaan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 23:08 WIB
Ilustrasi ruang rapat DPR (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - DPR dan KPU berkejaran dengan waktu untuk mengesahkan PKPU Pencalonan Pilkada 2017. Tersisa satu aturan yang masih alot dibahas yaitu tentang terpidana hukuman percobaan yang hendak maju Pilkada.

"Masih ada beberapa pendapat. Kita rumuskan minggu ini, kita juga mau dengarkan pendapat para ahli," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Fraksi-fraksi di komisi II DPR belum sepakat soal ketentuan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada. KPU dan mayoritas fraksi tegas meminta terpidana percobaan tidak bisa mencalonkan diri sebagaimana bunyi UU Pilkada, namun masih ada fraksi yang berbeda pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengingatkan agar semua pihak memikirkan PKPU ini untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya memikirkan untuk partai politiknya sendiri.

"Ini tidak boleh karena calon calon tertentu. Hari ini bisa jadi dari partai anda. Besok bisa dari partai saya. UU ini untk semua partai, semua pasangan calon," ucap politikus Gerindra ini.

Pendaftaran calon untuk Pilkada 2017 berlangsung pada 21-23 September 2016. Dengan demikian, PKPU Pencalonan harus segera diselesaikan.

"Ada plus minusnya. Ini pasal yang tidak mudah diputuskan," ujar Riza.

"Deadline-nya (penyelesaian PKPU) tanggal 15 September," pungkasnya. (imk/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads