"Masih ada beberapa pendapat. Kita rumuskan minggu ini, kita juga mau dengarkan pendapat para ahli," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Fraksi-fraksi di komisi II DPR belum sepakat soal ketentuan terpidana percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada. KPU dan mayoritas fraksi tegas meminta terpidana percobaan tidak bisa mencalonkan diri sebagaimana bunyi UU Pilkada, namun masih ada fraksi yang berbeda pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak boleh karena calon calon tertentu. Hari ini bisa jadi dari partai anda. Besok bisa dari partai saya. UU ini untk semua partai, semua pasangan calon," ucap politikus Gerindra ini.
Pendaftaran calon untuk Pilkada 2017 berlangsung pada 21-23 September 2016. Dengan demikian, PKPU Pencalonan harus segera diselesaikan.
"Ada plus minusnya. Ini pasal yang tidak mudah diputuskan," ujar Riza.
"Deadline-nya (penyelesaian PKPU) tanggal 15 September," pungkasnya. (imk/dhn)











































