PD Dharma Jaya Sempat Diancam Mogok Kerja karena Kabar Soal Salat Jumat

PD Dharma Jaya Sempat Diancam Mogok Kerja karena Kabar Soal Salat Jumat

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 18:58 WIB
PD Dharma Jaya/Foto: Ahok.org
Jakarta - Perusahaan pelat merah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni PD Dharma Jaya, sempat diancam mogok kerja oleh para karyawannya. Soalnya, ada perkara ketenagakerjaan hingga masalah salat Jumat yang melatarbelakangi.

Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusuma Jati menjelaskan, aksi mogok karyawannya itu akhirnya tak jadi dijalankan. Ada Serikat Pekerja PD Dharma Jaya yang keberatan dengan sistem di perusahaan, bahkan sampai kabar adanya penerapan sistem dua shift untuk karyawan dalam menjalankan salat Jumat.

"Tanya saja sama orang-orang di sana. Kami kan punya toko daging dan restoran," kata Marina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ceritanya, toko daging dan restoran itu mempekerjakan lima orang. Namun ketika waktu salat Jumat datang, ada pertimbangan apakah akan menutup toko dan restoran sementara, atau tetap membuka toko saat salat Jumat.

"Saya bilang, aturlah untuk dikelola. Kalau salat Jumat, silakan diatur. Kadang ada restoran yang saat salat Jumat tetap buka. Ya monggo silakan diatur," kata Marina.

Namun informasi soal pengaturan toko daging dan restoran saat salat jumat ini menjadi disalahartikan ketika sampai ke publik yang lebih luas. Dia menyayangkan hal ini terjadi, seolah-olah ada pembatasan salat Jumat.

"Kalau mereka mau tutup (toko dan restoran), tinggal ditutup saja (saat salat Jumat). Tapi permasalahan Jumatan itu bukan masalah utama," kata Marina.

Masalah utamanya bukanlah isu salat Jumat, melainkan perkara manajemen pengaturan tenaga kerja di internal perusahaan daging Jakarta ini. Kabarnya, ada pegawai kontrak yang tak juga diangkat menjadi pegawai tetap meski melampaui masa kerja tiga tahun.

"Sekitar 50 orang belum diangkat menjadi pegawai tetap," kata Marina.

Namun Marina juga baru menjabat setahun tujuh bulan belakangan. Saat dia datang ke perusahaan itu, dia mengaku merapikan permasalahan karyawan berupa penggajian pegawai kontrak dan karyawan tetap. Gaji karyawan kontrak yang semula Rp 1,2 juta dinaikkan hingga sekitar Rp 2,2 juta sejak awal tahun 2015, dan sekarang sudah ada yang mencapai Rp 3,1 juta. Gaji karyawan tetap yang semula sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dinaikkan menjadi Rp 4,6 juta hingga Rp 4,8 juta.

Soal karyawan yang belum diangkat menjadi karyawan tetap, dia menyatakan sedang mengusahakan payung hukumnya untuk menaikkan status menjadi karyawan tetap. Kapan 50 orang itu diangkat jadi karyawan tetap?

"Nanti yang PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) akan di-asessement. Kita dengan manager dan asisten ada penilaian," kata dia.

Marina mengaku telah membuat payung hukum agar orang yang sudah tergolong tua, maksimal 45 tahun, bisa diangkat menjadi pegawai tetap, dengan syarat orang tersebut punya prestasi kerja.

"Tapi Serikat Pekerja menolak, katanya dibikin tidak bersama Serikat Pekerja. Padahal sudah mengundang Serikat Pekerja dan sudah mendiskusikan," kata Marina.

Dia juga menyatakan ada salahkelola dalam mengurusi PKWT. Pihak internal yang bertugas mengkoordinir dinilainya bekerja tak maksimal. Terlepas dari itu, kapan puluhan orang pekerja kontrak itu diangkat menjadi pegawai tetap? Bukankah pegawai kontrak yang sudah tiga tahun tak diangkat oleh perusahaannya menjadi pegawai tetap itu berarti perusahaan menyalahi aturan tenaga kerja?

"Direkturnya yang lama ke mana ya? SKPD yang sudah lama pada ke mana?" tanggap Marina.

Namun, detikcom belum berhasil menghubungi pihak Serikat Pekerja PD Dharma Jaya. Nomor ponsel Ketua Serikat Pekerja, Amrun Ma'ruf Effendi, belum bisa dihubungi.
-- (dnu/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads