Driver Ojek Online Terlibat Pemalsuan Kartu Kredit

Driver Ojek Online Terlibat Pemalsuan Kartu Kredit

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 19:03 WIB
Foto: Mei Amel
Jakarta - Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pembobolan kartu kredit senilai Rp 581 juta. Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal berinisial ISN alias YH (35) yang merupakan mantan call center di sebuah bank swasta.

"Tersangka bekerja sebagai call center sejak tahun 2011-2012 di sebuah bank swasta. Di situ dia mendapatkan data base nasabah," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

"Sejak keluar dari bank, tersangka bekerja sebagai driver ojek online," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan, tersangka melakukan pembobolan kartu kredit sejak 2013. Selama itu, tersangka sudah berhasil membobol 20 kartu kredit dengan total kerugian Rp 581 juta.

Dijelaskan Teguh, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban. Korban melaporkan adanya pembobolan kartu kredit atas nama ayahnya, BT yang sudah meninggal dunia.

"Anak nasabah ini komplen ke bank karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi kartu kredit ayahnya, padahal ayahnya sendiri sudah meninggal," ungkap Teguh.

Ia katakan, tersangka berhasil membobol kartu kredit karena memiliki data base nasabah. Data-data nasabah itu kemudian ia gunakan untuk membuat aplikasi kartu kredit ke sejumlah bank, termasuk ke bank di mana ia pernah bekerja.

"Modusnya ada dua. Yang pertama, dia pakai data base korban kemudian membuat KTP palsu. KTP palsu itu ia buat dengan cara scanning kemudian dimasukkan data korban tetapi fotonya foto tersangka," jelasnya.

Setelah KTP jadi, tersangka kemudian mengajukan aplikasi kartu kredit ke bank. Tersangka pun lolos verifikasi karena memperlihatkan KTP yang dipalsukan sesuai dengan data nasabah.

"Modus yang kedua yaitu telpon ke call center bank, pura-pura tanya limit kartu kredit korban hingga meminta kartu kreditnya diganti dengan alasan hilang. Call center menyetujui permintaan tersangka karena tersangka bisa menjawab 5 pertanyaan verifikasi, karena tersangka kan punya data base," paparnya.

Setelah memperoleh kartu kredit, tersangka menggunakannya untuk keperluan pribadi seperti membeli barang elektronik, emas dan barang lainnya.

Setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Bekasi pada pekan lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mei/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads