"Tersangka bekerja sebagai call center sejak tahun 2011-2012 di sebuah bank swasta. Di situ dia mendapatkan data base nasabah," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
"Sejak keluar dari bank, tersangka bekerja sebagai driver ojek online," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Teguh, kasus terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban. Korban melaporkan adanya pembobolan kartu kredit atas nama ayahnya, BT yang sudah meninggal dunia.
"Anak nasabah ini komplen ke bank karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi kartu kredit ayahnya, padahal ayahnya sendiri sudah meninggal," ungkap Teguh.
Ia katakan, tersangka berhasil membobol kartu kredit karena memiliki data base nasabah. Data-data nasabah itu kemudian ia gunakan untuk membuat aplikasi kartu kredit ke sejumlah bank, termasuk ke bank di mana ia pernah bekerja.
"Modusnya ada dua. Yang pertama, dia pakai data base korban kemudian membuat KTP palsu. KTP palsu itu ia buat dengan cara scanning kemudian dimasukkan data korban tetapi fotonya foto tersangka," jelasnya.
Setelah KTP jadi, tersangka kemudian mengajukan aplikasi kartu kredit ke bank. Tersangka pun lolos verifikasi karena memperlihatkan KTP yang dipalsukan sesuai dengan data nasabah.
"Modus yang kedua yaitu telpon ke call center bank, pura-pura tanya limit kartu kredit korban hingga meminta kartu kreditnya diganti dengan alasan hilang. Call center menyetujui permintaan tersangka karena tersangka bisa menjawab 5 pertanyaan verifikasi, karena tersangka kan punya data base," paparnya.
Setelah memperoleh kartu kredit, tersangka menggunakannya untuk keperluan pribadi seperti membeli barang elektronik, emas dan barang lainnya.
Setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Bekasi pada pekan lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mei/tfq)