"Sehingga kalau ada pihak-pihak yang menyerang empat kelompok itu masuk kategori teroris. Pertama, PPATK melihat adanya konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perlunya perlindungan terhadap diplomat sebagai orang-orang yang dilindungi menurut hukum," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Poin selanjutnya adalah tentang penyanderaan. Penyanderaan, kata Yusuf, harus dimasukkan dalam kategori aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin ketiga adalah berkaitan dengan kejahatan yang mengganggu keselamatan navigasi dan penerbangan.
"Keempat, tentang pendudukan tempat-tempat batas kontinental seperti perminyakan, batas pantai. Itu juga diusulkan bagian dari UU Terorisme," tutup dia. (wsn/rvk)










































