Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Meski dijatuhi hukuman penjara 5 bulan, namun Saut tidak akan ditahan. Menurut Astri, hakim akan memberikan waktu kepada Saut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam kurun waktu lima bulan. Apabila selama lima bulan dia melakukan perbuatan serupa baru akan dihukum badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saut Situmorang termasuk salah satu penyair yang protes. Dalam tulisan di akun Facebooknya, Saut memaki Fatin Hamama, salah seorang yang disebut terlibat dalam penerbitan buku tersebut. Fatin lantas melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik, akhir 2014 lalu.
![]() |
Dalam Kesempatan ini Fatin Hamama menyaksikan sidang pembacaan vonis. (pam/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini