Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Bui Terkait Kasus di Facebook

Saut Situmorang Divonis Hukuman Percobaan 5 Bulan Bui Terkait Kasus di Facebook

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 17:56 WIB
Foto: agung pambudhy/detikcom
Jakarta - Sastrawan Saut Situmorang divonis hukuman percobaan lima bulan penjara. Vonis ini dibacakan hakim pengadilan negeri Jakarta Timur, yang menyidangkan Saut atas kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016). Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Meski dijatuhi hukuman penjara 5 bulan, namun Saut tidak akan ditahan. Menurut Astri, hakim akan memberikan waktu kepada Saut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam kurun waktu lima bulan. Apabila selama lima bulan dia melakukan perbuatan serupa baru akan dihukum badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari perdebatan di Facebook tentang buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku itu menuai protes sejumlah sastrawan lantaran mencantumkan nama Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Nama Denny yang dikenal sebagai konsultan politik, masuk dalam salah satu tokoh sastra berpengaruh itu.

Saut Situmorang termasuk salah satu penyair yang protes. Dalam tulisan di akun Facebooknya, Saut memaki Fatin Hamama, salah seorang yang disebut terlibat dalam penerbitan buku tersebut. Fatin lantas melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik, akhir 2014 lalu.

Dalam Kesempatan ini Fatin Hamama menyaksikan sidang pembacaan vonis. (pam/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads