Kejagung Pelajari Putusan MK Soal Novanto Terkait Kelanjutan Kasus 'Papa Minta Saham'

Kejagung Pelajari Putusan MK Soal Novanto Terkait Kelanjutan Kasus 'Papa Minta Saham'

Bisma Alief, - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 17:35 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Kasus 'Papa Minta Saham' masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang menyeret Setya Novanto yang kini Ketum Golkar dan Riza Chalid ini terkait pembicaraan dengan pihak Freeport soal pembagian saham, termasuk menyebut nama Jokowi.

Ada rekaman yang dipegang Kejagung terkait kasus yang dibidik dengan pidana pemufakatan jahat. Tapi belakangan, Novanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pemufakatan jahat serta rekaman sebagai bukti.

Pada putusan pertama, MK memutuskan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya. Pada putusan kedua, MK memberikan batasan tafsir "pemufakatan jahat" dalam delik korupsi harus melibatkan dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus "Papa Minta Saham", Kejagung mendapatkan bukti rekaman dari mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

"Saat ini sedang dipelajari, karena baru kemarin keluar. Esensi gugatan akan diselidiki terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," jelas Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Kamis (8/9/2016).

Rum mengaku, Kejagung belum menerima salinan putusan MK yang final dan mengikat tersebut.

"Kalau sudah diputuskan ya sudah, kan sudah dikabulkan MK, gugatan juga kan diterima sebagain. Akan dipelajari nanti tim penyelidik di Jampidsus apa subtansinya," tegas dia.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads