Ada rekaman yang dipegang Kejagung terkait kasus yang dibidik dengan pidana pemufakatan jahat. Tapi belakangan, Novanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pemufakatan jahat serta rekaman sebagai bukti.
Pada putusan pertama, MK memutuskan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya. Pada putusan kedua, MK memberikan batasan tafsir "pemufakatan jahat" dalam delik korupsi harus melibatkan dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sedang dipelajari, karena baru kemarin keluar. Esensi gugatan akan diselidiki terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," jelas Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Kamis (8/9/2016).
Rum mengaku, Kejagung belum menerima salinan putusan MK yang final dan mengikat tersebut.
"Kalau sudah diputuskan ya sudah, kan sudah dikabulkan MK, gugatan juga kan diterima sebagain. Akan dipelajari nanti tim penyelidik di Jampidsus apa subtansinya," tegas dia.
(dra/dra)