"DPR memberi dukungan penuh ke setiap WNI, rakyat kita yang ingin mendapat status kewarganegaraan melalui proses yang transparan, adil, dan jujur. Selama itu hak konstitusional, itu jadi hal yang harus kita dukung," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Taufik menekankan bahwa pemberian kewarganegaraan itu harus sesuai mekanisme yang berlaku, jujur, tertib, dan adil. "Tidak perlu mbulet," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak prerogatif presiden," jawab Waketum PAN ini.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menetapkan Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.
SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra. (imk/tor)










































