Hakim Agung Surya Jaya: Peraturan Perampasan Aset Korporasi Segera Terbit!

Hakim Agung Surya Jaya: Peraturan Perampasan Aset Korporasi Segera Terbit!

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 15:42 WIB
Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan penyusunan draf Peraturan MA (Perma) tentang perampasan aset korporasi yang terlibat tindak pidana. Salah satu anggota tim penyusun Perma, hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengungkapkan peraturan itu akan segera diterbitkan.

"Draf sudah selesai, tunggu saja sebentar lagi," kata Surya Jaya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).

Surya Jaya hari ini mendatangi KPK untuk membahas finalisasi penyusunan draf Perma ini. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief merupakan ketua panitia perumus peraturan perampasan aset korporasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK disebut telah setuju dengan draf yang telah disusun. Selanjutnya, Perma akan diteken Ketua MA Hatta Ali.

"Tunggu saja sebentar lagi akan ditandatangani," jelas Surya.

Perma perampasan aset korporasi ini akan sangat berguna bagi para penegak hukum. Selama ini, KPK kesulitan menjerat korporasi, padahal sudah puluhan pejabat perusahaan swasta yang dijerat KPK. Namun, penindakan selalu mentok ke individu, tidak pernah masuk ke korporasi.

Setelah terbitnya Perma tersebut, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan memiliki senjata ampuh untuk menjerat dan kemudian merampas aset korporasi. Sehingga, bila ada korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi bisa lansung ditindak dan dirampas asetnya. Apalagi bila tindak pidana itu menguntungkan bagi korporasi. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads