"Aplikasi ini sebenarnya ada 18 macem, silakan didalami. Tapi kita temukan aplikasi yang tadi (Grindr) itu ada di Ipadnya AR, kita bisa tahu aktifitasnya seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Agung belum bersedia membeberkan lebih rinci nama nama aplikasi itu termasuk apakah pembuat aplikasi itu WNI atau dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, pihak Kemenkominfo masih mendalami aplikasi Grindr dan lainnya tersebut.
"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. Kalau iitu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kita harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah," urainya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini