Lepas Sapi Kurban, Novanto Bersyukur Gugatan Dikabulkan MK

Lepas Sapi Kurban, Novanto Bersyukur Gugatan Dikabulkan MK

Bartanius Dony A - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 15:14 WIB
Foto: Foto: Bartanius Dony
Jakarta - Ketum Golkar Setya Novanto hari ini melepas sapi kurban DPP Golkar ke daerah. Dalam sambutannya Novanto menyinggung gugatannya soal pemufakatan jahat dan UU ITE yang dikabulkan MK.

"Saya juga mengucap syukur atas putusan MK. Soal permufakatan jahat dan UU ITE diterima. Alhamdulillah, dengan ini saya akan bekerja keras untuk kepentingan partai golkar, dan untuk mendukung pemerintahan bapak Jokowi dan JK," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jl. Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (8/9/2016).

Selain Novanto, hadir juga Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Kabid Kerohanian Aly Yahya.Yang menerima kurban tersebut diantaranya warga sekitar kantor DPP Golkar, NU, Muhammadiyah, IIPG, HMI, salah satu desa di Serang, Sukabumi, dan lain sebagainya. Total semua ada 52 ekor sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kurban ini sesuai dengan usia Golkar yang akan ulang tahun Oktober mendatang, yaitu 52. Tahap pertama 52 ekor, insya Allah tahap kedua besok 50 ekor dan ditambah 1 jenis limosin. Yang totalnya 103 ekor sapi. Ada sapi jenis limosin yang beratnya hingga lebih dari 1.275 kg. Atas nama Ibu Venny, anggota Komisi I DPR," kata Novanto.
Usai acara Novanto kembali bicara soal putusan MK yang mengabulkan gugatannya.
"Saya sekeluarga berterimakasih kepada Tuhan, karena sudah diputuskan masalah yang berkaitan dengan rekaman sudah tidak bisa menjadi bukti, kemudian tentang pemufakatan jahat. Dengan ini semua sudah clear. Dan saya berterimakasih kepada MK yang sudah memutuskan secara adil," katanya.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bukti elektronik haruslah atas permintaan kepolisian dan penegak hukum lainnnya. Hal itu diputuskan dalam sidang yang dimohonkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun putusan MK tidak berlaku surut.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan permufakatan jahat dalam delik korupsi harus melibatkan dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana. Putusan ini diketok atas permohonan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
(van/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads