Obat Palsu Beredar di Jakarta, Wagub Djarot: Kita Proses Hukum Pidana

Obat Palsu Beredar di Jakarta, Wagub Djarot: Kita Proses Hukum Pidana

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 14:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wagub DKI Jakarta Djarot Syaiful akan melakukan proses hukum kepada pedagang obat palsu dan kedaluwarsa. Djarot juga akan menutup toko atau kios obat yang melanggar.

"Kalau sudah keterlaluan proses hukum pidana," kata Djarot usai peresmian RPH di Mesjid Al Azhar, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).

Djarot mengaku telah berikan perintah terhadap seluruh jajaran di bawah Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan. Tidak hanya di pasar Pramuka, tetapi juga tempat-tempat lain yang disinyalir melakukan hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah kita perintahkan. Tidak hanya Pramuka, yang lain juga. Ya itu tetap harus diberantas karena berbahaya," kata Djarot.

Djarot mengatakan pengawasan terus dilakukan hingga hari ini. Bahkan bilang ada yang nekat mengulangi lagi, akan ada sanksi tegas.

"Ini kita terus awasi, (kalau ada yang mengulang) ya tutup dong. Pasti ditutup kalau seperti itu. Kita tutup tokonya," pungkasnya.




(ed/tfq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads