"Tanyakan ke Kemenkominfo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Kamis (8/9/2016).
Senada dengan Agung, Kasubdit Cyber Crime Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan soal pemblokiran merupakan wewenang Kemenkominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aplikasi Girndr tersebut memang tersedia di Play Store yang dapat diunduh secara gratis oleh pengguna Android. Saat ini aplikasi tersebut telah diunduh oleh 10 juta pengguna.
Himawan mengatakan, aplikasi ini cukup terkenal di kalangan pencinta sesama jenis. Dan dalam kasus ini, pelaku berinisial AR memosting foto dan profil korban di dalam aplikasi ini.
"Foto-foto di-posting di situ, nanti kalau masuk aplikasinya ada profil, nama, dan umur juga," kata Himawan, Rabu (7/9/2016).
Walau di dalam aplikasi ini AR menjajakan para korbannya, namun aplikasi Grindr tak menampilkan tarif kencan dengan para korbannya.
"Enggak ada harga, cuma komunikasi profil. Nama sama umur saja," kata Himawan. (idh/rvk)











































