UU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim Disahkan, Hak Awak Kapal Dijamin

UU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim Disahkan, Hak Awak Kapal Dijamin

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 14:45 WIB
Foto: Bagus Prihantoro N/detikcom
Jakarta - DPR menyetujui RUU Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention) yang diajukan pemerintah menjadi UU. Dengan adanya UU ini, tenaga kerja pelaut akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016). Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyampaikan laporan soal urgensi UU ini karena Indonesia merupakan negara poros maritim dan memiliki jumlah tenaga kerja maritim kedua terbesar di dunia.

"Dengan meratifikasi konvensi ini maka pemerintah dapat menyempurnakan sistem perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja pelaut dan awak kapal serta menunjukan kehadirannya bagi seluruh warga negara yang bekerja di sektor maritim," papar Dede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional yang telah diadopsi pada sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-94 pada bulan Februari 2006 dan memperbaharui 3 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim. Sampai saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim telah mencapai 79 Negara anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91%.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna bertanya apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU. Semua anggota berseru setuju.

Menaker Hanif Dhakiri selaku wakil pemerintah mengucapkan terima kasih karena RUU yang diajukan pemerintah ini sudah disahkan jadi UU. Hanif mengatakan, pengesahan ini akan melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional.

"Pengesahan ini juga menunjukkan eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari dan sebagai negara maritim. Pengesahan ini juga akan memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim," ucap Hanif.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads