Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016). Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyampaikan laporan soal urgensi UU ini karena Indonesia merupakan negara poros maritim dan memiliki jumlah tenaga kerja maritim kedua terbesar di dunia.
"Dengan meratifikasi konvensi ini maka pemerintah dapat menyempurnakan sistem perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja pelaut dan awak kapal serta menunjukan kehadirannya bagi seluruh warga negara yang bekerja di sektor maritim," papar Dede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna bertanya apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU. Semua anggota berseru setuju.
Menaker Hanif Dhakiri selaku wakil pemerintah mengucapkan terima kasih karena RUU yang diajukan pemerintah ini sudah disahkan jadi UU. Hanif mengatakan, pengesahan ini akan melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional.
"Pengesahan ini juga menunjukkan eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari dan sebagai negara maritim. Pengesahan ini juga akan memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim," ucap Hanif.
(imk/tor)