"LPSK siap mendukung dalam bentuk pemberian perlindungan kepada saksi kasus Karhutla", ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (08/09/2016).
Lili mengatakan bahwa LPSK siap kapanpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta untuk melindungi saksi maupun saksi ahli yang bisa membantu pengungkapan kasus Karhutla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya saksi ahli tidak jarang juga mendapat ancaman, terutama dari pihak yang bisa dirugikan akibat kesaksiannya," ujat Lili.
Dia mengatakan bahwa dengan mendapat perlindungan, para saksi dan saksi ahli diharapkan bisa memberi keterangan dengan nyaman, aman dan sebenar-benarnya sehingga kasus Karhutla bisa diungkap dengan sejelas-jelasnya.
Perlindungan kepada saksi ini juga penting mengingat pada beberapa kasus Karhutla ancaman bahkan dialami oleh petugas.
"Jika kepada petugas saja berani, apalagi kepada saksi," tambah Lili.
Pengungkapan kasus Karhutla, menurut Lili, perlu kerjasama banyak pihak. Hal ini dikarenakan yang dilawan merupakan korporasi dengan jaringan yang cukup luas.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan akan mengusut tuntas SP3 kasus Karhutla di Riau, dan bahkan KPK pun siap membantu mengungkap indikasi korupsi yang menyebabkan Karhutla terus saja terjadi.
Nantinya, upaya tersebut tentunya akan semakin maksimal dengan adanya perlindungan kepada saksi maupun saksi ahli.
"Untuk melawan sindikat dengan jaringan yang kuat, tentunya perlu kerjasama yang tidak kalah kuat dari lembaga-lembaga yang dimiliki negara," tegas Lili.
(rvk/rvk)










































