ingin membeli sebuah rumah dari hasil barang curiannya.
Pemilik rumah Trisanti Dinariana terkejut saat mendapati barang-barang berharga miliknya hilang dan segera melaporkan kejadian itu kepada polisi. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2016.
"Korban menyadari barangnya banyak yang hilang terus melapor ke Polsek Duren Sawit. Setelah melapor, dilakukan olah TKP," ujar Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudo Kuntoro di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan itu, KBK akhirnya mengaku sebagai dalang pencurian. KBK diketahui telah bekerja untuk majikannya selama 5 tahun.
"KBK alias Y mengaku melakukan pencurian tersebut dan dilakukan bersama dengan adiknya sendiri berinisial MT," terangnya.
MT yang merupakan adik tiri pelaku sempat melarikan diri ke Pandeglang, Banten dan kemudian ditangkap polisi pada tanggal 31 Agustus 2016.
"Motif pelaku murni pencurian. Alasan mencuri karena ingin beli rumah di Pandeglang," kata Yudo.
Total barang yang curi oleh KBK sekitar Rp 300 juta. Polisi menyita barang bukti seperti 2 gelang emas, 1 buah gelang berbentuk rantai, 1 buah kalung emas, dan 3 buah cincin emas. Atas perbuatannya, KBK terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
(tfq/trw)