"Ada kemungkinan, kalau bisa. Kemungkinan ada pasti," ujar JK usai membuka Indonesia Business & Development Expo (IBD Expo) di JCC, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Saat ditanya wartawan mengenai seberapa besar peluang Arcandra kembali menjadi menteri, JK mengaku tidak bisa memprediksinya. "Saya bukan peramal," jawabnya tersenyum.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menetapkan Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.
SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar diputuskan berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra.
"Ya selamat (ditetapkan menjadi WNI). Tapi memang dasarnya dia orang Indonesia," kata JK.
JK memahami bila keputusan pemerintah melalui Menkum HAM tersebut akan menimbulkan pro kontra utamanya di DPR. Setiap orang pasti memiliki pandangan berbeda. "Biasalah itu DPR, kalau setuju semua bukan DPR," ujarnya.
Setelah Arcandra kembali dikukuhkan sebagai WNI, politikus di Senayan memberikan beragam pandangan. Ketua Bidang Energi dan Energi Terbarukan DPP Partai Golkar Eni Saragih, misalnya. Dia menilai tak ada masalah jika Arcandra diangkat lagi oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM.
"Kalau Pak Jokowi merasa Arcandra pas, saya pikir polemik itu akan hilang. Apalagi kalau dia sudah turun dan berbuat untuk bangsa," ujar anggota komisi VII DPR itu.
Eni mengatakan kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri ada pada hak prerogatif Presiden Jokowi, karena itu bagi Golkar tak ada masalah.
Sedangkan Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding tidak memberikan respons positif terhadap keputusan Menkum HAM soal kewarganegaraan Arcandra. Tapi Sudding menolak bila Arcandra kembali diangkat menjadi menteri.
"Ada ketidakjujuran yang bersangkutan sehingga sangat tidak layak dan pantas untuk menduduki posisi jabatan di Indonesia, apalagi sebagai menteri," kata Sudding.
Menkum HAM meneguhkan status WNI Arcandra dengan alasan aturan di Indonesia tidak menganus azas stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Ini menyusul pelepasan status WN Amerika Serikat yang dilakukan oleh Arcandra.
Hingga saat ini Presiden Joko Widodo memang belum menunjuk pengganti Arcandra. Luhut B Pandjaitan yang merangkap sebagai Plt Menteri ESDM menyebut pergantian akan dilakukan dalam waktu dekat.
(fdn/dra)











































