"Terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU setelah mempelajari putusan berpendapat menerima karena putusan telah lebih 2/3 tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ali Fikri, Kamis (8/9/2016).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ariesman dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Sementara Trinanda dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sementara asisten pribadinya dihukum 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim. Rencana hari ini eksekusi ke Sukamiskin," jelas Jaksa Ali Fikri.
Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap M Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sanusi sendiri sampai saat ini masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Hbb/rvk)










































