Menjelang penerbitan Perma ini, hakim agung Prof Dr Surya Jaya mendatangi KPK. Surya Jaya memang salah satu hakim agung yang merumuskan Perma perampasan aset korporasi. Selain Surya Jaya, ada pula hakim agung Artidjo Alkostar yang ikut merumuskan Perma.
Surya Jaya tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016). Menaiki mobil Toyota Camry, Surya Jaya langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perma perampasan aset korporasi ini akan sangat berguna bagi para penegak hukum. Selama ini, KPK kesulitan menjerat korporasi, padahal sudah puluhan pejabat perusahaan swasta yang dijerat KPK. Namun, penindakan selalu mentok ke individu, tidak pernah masuk ke korporasi.
Setelah terbitnya Perma tersebut, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan memiliki senjata ampuh untuk menjerat dan kemudian merampas aset korporasi. Sehingga, bila ada korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi bisa lansung ditindak dan dirampas asetnya. Apalagi bila tindak pidana itu menguntungkan bagi korporasi. (kha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini