RUU JH, DPR Rancang Fresh Graduate Sarjana Hukum Tidak Bisa Jadi Hakim

RUU JH, DPR Rancang Fresh Graduate Sarjana Hukum Tidak Bisa Jadi Hakim

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 10:48 WIB
ilustrasi (rengga/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim segera diselesaikan. Beberapa poin yang dianggap krusial adalah soal penguatan fungsi Komisi Yudisial (KY) dan syarat pengangkatan hakim agung.

"Kita berharap secepatnya dibacakan di paripurna untuk diserahkan ke pemerintah. Mudah-mudahan di masa sidang yang akan datang bisa selesai," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Kamis (8/9/2016).

Dalam keterangannya, Trimedya menyampaikan bahwa arah pengaturan dari undang-undang ini adalah dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim dan kehormatan hakim. Juga untuk menempatkan independensi hakim di atas independen lembaga, pengembalian fungsi hakim dalam posisi pemutus perkara, memurnikan dari jabatan administratif, serta mengarah pada pengembalian fungsi lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III menilai ada sejumlah poin krusial di dalam RUU ini. Di antaranya sebagai berikut:

1. Mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara (hakim tingkat pertama/pengadilan negeri, hakim banding dan hakim tingkat kasasi). Menjadi pembahasan juga terhadap kedudukan hakim ad hoc

2. Keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasan rekrutmen hakim pada tingkat pertama.

3. Syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat pertama, antara lain memiliki pengalaman praktik di bidang hukum sebagai advokat, jaksa, polisi, notaris, mediator, atau arbiter tersertifikasi paling singkat 5 tahun.

4. Untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi, harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan tingkat pertama.

5. Keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi, dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam Tim. Demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim melibatkan Perguruan Tinggi.

6. Usia pengangkatan hakim agung paling rendah 45 tahun paling tinggi 60 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 RUU ini hakim agung memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap 5 tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung.

Saat ini, fresh graduate bisa menjadi hakim dengan proses pendidikan dan pelatihan calon hakim selama 2 tahun. Dengan hitung-hitungan tersebut, maka seseorang hakim yang berusia 25 tahun sudah memegang palu dan bisa memutus bersalah orang, termasuk menghukum mati orang. (imk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads