Libur Idul Adha, Kendaraan ini Dilarang Operasi di 8 Provinsi 9-12 September

Libur Idul Adha, Kendaraan ini Dilarang Operasi di 8 Provinsi 9-12 September

Niken Widya Yunita - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 10:39 WIB
Libur Idul Adha, Kendaraan ini Dilarang Operasi di 8 Provinsi 9-12 September
ilustrasi macet (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Kemenhub mengantisipasi kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016. Kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, dilarang beroperasi di 8 provinsi.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H, seperti dikutip dari situs Kemenhub, Kamis (8/9/2016). Larangan itu berlaku mulai Jumat (9/9/2016) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12/12/2016) pukul 24.00 WIB.

Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 provinsi. 8 Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian terhadap larangan tersebut yakni kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas ( BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu. Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat diberikan prioritas.

Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dimaksud yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(nwy/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads