Ahok menyatakan bakal tetap tegas menertibkan bangunan di Kemang bila memang bangunan itu melanggar aturan. Aturannya, bangunan tak boleh berdiri di sempadan sungai.
"Ya sikat kalau begitu," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menyalahi, dia bikin sampai ke badan sungai, dia harus dibongkar," kata Ahok.
Masalahnya tak sesimpel itu. Bangunan-bangunan di sana juga tak sepenuhnya liar. Bangunan itu mengantongi sertifikat dengan kajian ilmiah yang mendasarinya.
"Kalau Kemang Village (salah satu superblok di kawasan itu) itu ada kajian profesor-profesor loh yang bolehin," kata Ahok.
Ahok-pun tetap berpatokan pada keabsahan sertifikat. Maka solusi riilnya bukanlah 'main bongkar', namun membeli lahan dan bangunan bila memang pemiliknya menjualnya ke Pemprov DKI.
"Kalau dia sampai badan sungai didudukin, kalau dia ada sertifikat, mau enggak mau kita harus bebaskan (dengan cara membayar). Ini yang berantem," kata Ahok.
Baca juga: Bila Pemilik Lahan Bantaran Kali di Kemang Tak Mau Jual ke DKI, Ahok: Sita!
Sebagaimana diberitakan, banjir 60 cm sempat menggenangi lokasi di kawasan Kemang, pada Rabu (7/9) kemarin. Namun tak lama, Pasukan Biru dari Dinas Tata Air kemudian membereskan genangan itu. (dnu/rvk)











































