Selama periode Mei-Agustus 2016, KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menggalkan penyelundupan narkotika dari China, Malaysia, dan Afrika. Selama periode tersebut, petugas menggagalkan 6 kasus penyelundupan narkotika.
![]() |
"Total berat sabu apabila diakumulasi adalah 3.724 gram sehingga diperkirakan mampu memutus rantai perdagangan narkotika senilai Rp 3,7 Miliar," terang Kepala Humas KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (7/9/2016).
Erwin mengatakan, sindikat tersebut menyelundupkan narkotika dengan menggunakan jasa kargo maupun kantor pos. Modus operandinya pun beragam, seperti memasukkan ke dalam pakain hingga ke dalam dubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Teknik memasukkan narkotika melalui lubang anus ini diakui Erwin, sangat menyulitkan petugas meskipun juga beresiko bagi jiwa kurir yang bersangkutan. "Oleh karena itu, kejelian dalam melakukan analisa/profiling, maupun kesiapan mental dalam melakukan pemeriksaan badan sangat dibutuhkan untuk mengungkap modus ini," paparnya.
Selain modus, kurir pun kini lebih banyak dipilih dilakukan oleh seorang perempuan. "Modus yang dipilih oleh para trafficker narkoba ini cukup unik. Pemilihan kurir perempuan adalah salah satu cara untuk mengelabui petugas," terangnya.
Ekspor Sabu
Selain mengungkap pengelundupan sabu dari luar negeri, petugas KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga pernah memgungkap ekspor sabu. Pada tanggal 12 Juli silam, petugas menggagalkan ekspor sabu seberat 10 gram dari Indonesia menuju Arab Saudi.
![]() |
"Sabu tersebut rencananya akan diekspor melalui salah satu perusahaan jasa titipan internasional," lanjutnya.
Kasus ini tentu sangat mencengangkan sekaligus menarik untuk didalami mengingat fakta bahwa negara kita sudah menunjukkan potensi menjadi distributor internasional narkotika jenis sabu meskipun dalam skala yang masih kecil.
Joint Opperation
Penanganan masalah narkotika tentu tidak dapat hanya mengandalkan petugas Bea dan Cukai semata. Untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, petugas Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat berwenang seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Melalui kerangka joint operation yang sinergis dengan pihak Polri dan BNN, bea cukai melakukan control delivery terhadap barang tegahan tersebut," ungkapnya.
Usaha yang tidak mengenal lelah hingga harus terbang ke Solo dan Mataram untuk memburu anggota jaringan narkotika ini akhirnya membuahkan hasil. Total 16 (enambelas) anggota jaringan narkotika yang bertanggungjawab atas distribusi barang di Indonesia berhasil dibekuk.
"Dua di antaranya sudah berstatus narapidana di Lapas Tangerang," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 milyar. Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (mei/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini