"Gatot akan segera diperiksa ketika kondisinya sudah sehat apa belum, ya kalau dia sehat besok akan diperiksa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Menurut Fadil, sangat penting bagi penyidik untuk mengetahui kondisi kesehatan seorang tersangka sebelum dilakukan pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Penyidik tidak boleh memaksa orang yang kondisinya tidak sehat, karena pertanyaan pertama adalah 'apakah anda bersedia diperiksa?'. Kedua apakah anda sehat jasmani dan rohani? Begitu dia bilang tidak sehat ya harus tutup pemeriksaan itu," terang Fadil.
Fadil menegaskan Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepemilkan bewan langka harimau Sumatera yang telah diawetkan dan burung elang paruh abu-abu.
"Statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka.'Tapi belum kita periksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Soal asal usul hewan langka yang dikoleksi Aa Gatot, Fadil mengatakan bahwa hal itu termasuk salah satu materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada Gatot Brajamusti.
"Itu nanti yang akan kita lakukan pemeriksaan terhadap Gatot, dan sejauh ini kita temukan dua yaitu harimau Sumatera dan elang paru abu-abu. Itu memamg termasuk dalam kelompok satwa dilindungi baik satwanya maupun bagiannya. Jadi hati-hati, harimau kulit atau tanduknya akan kena (pidana), jadi jangan lihat hewan utuh saja," pungkas Fadil.
(mei/miq)











































